RAKYATKU.COM - FPI bubar lahir lah FPI yang baru. Dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Apa kata Mahfud MD?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu memberi "restu". Katanya, boleh. Namun, ada syaratnya. Normatif.
"Asal tidak melanggar hukum," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Jumat (1/1/2021).
Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud
"Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong, tiap hari juga berdiri organisasi," tambah Mahfud.
Metamorfosa sebuah organisasi bukan kali ini saja terjadi. Mahfud mencontohkan di era Presiden Soekarno. Bung Karno saat itu membubarkan organisasi Masyumi.
Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn. Begitu juga dengan organisasi partai politiknya seperti Partai Sosialis Indonesia (PSI).
Baca Juga : Strategi Ganjar-Mahfud Cegah "akal-akalan" di TPS
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata Mahfud.
"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," papar Mahfud.
Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca Juga : Pengamat: Keunggulan di Exit Poll Bisa Kerek Elektabilitas Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, organisasi Front Persatuan Islam dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020). Hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shobri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam yang diterima Rakyatku.com, Rabu malam (30/12/2020).
Baca Juga : Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Eks KSAU: Kita Lawan Orang Tak Beretika
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.