RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Tim gabungan dari personel polres Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Dishub dan Satpol PP menggelar operasi skala besar di malam pergantian tahun baru, di Kecamatan Binamu.
Dari pantauan awak media operasi yang dipimpin Kabag OPS Polres Jeneponto, Kompol Muh. Thamrin, menyasar para pedagang barang campuran yang dicurigai menjual miras, serta mendatangi kafe atau warkop.
Di sejumlah warkop di dalam kota Jeneponto, para pengunjung warkop diminta membubarkan diri oleh tim gabungan, karena sudah lewat dari batas waktu yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Jadi kegiatan tadi malam tindak lanjut dari edaran Bupati Jeneponto yang memberikan toleransi kepada pengusaha untuk batas waktu menjual pukul 22.00 WITA, setelah itu ditutup, jika tidak diindahkan, dibubarkan,"terang Thamrin Jumat (1/1/2021)
Dia bilang, dari hasil operasi tersebut sejumlah barang bukti minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan berserta pemiliknya di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
"Hasil pengembangan kita menyita 3 dos minuman keras dari berbagai macam jenis. Selain barang bukti, kita juga amankan pemiliknya untuk diproses hukum sesuai dengan pelanggarannya," tutupnya.
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz