RAKYATKU.COM - Uang kertas Rp500 berwarna hijau bergambar Orang Utan dan rumah adat di kedua sisinya saat ini dijual di toko daring. Uang lama itu dijual hingga puluhan juta Rupiah.
Bank Indonesia (BI) pun angkat bicara terkait hal itu. Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan uang kertas Rp500 ini sudah tidak diedarkan.
"Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," ujar Erwin, Kamis (31/12/2020).
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat uang kertas yang bisa dicabut antara lain uang kertas Rp100 dan Rp 500 TE 1968 gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp1000 TE 1975 gambar muka Pangeran Diponegoro, Rp5000 TE 1975 gambar muka nelayan, Rp100 TE 1977 gambar muka badak bercula satu dan Rp500 TE 1977 gambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.
"Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya
Saat ini satu marketplace, ada toko daring yang menjual uang kuno bergambar monyet ini dengan harga mahal yaitu Rp3.720.000 per lembar. Kemudian ada juga yang menjual dengan harga Rp5 juta untuk satu gepok berisi 100 lembar.
Baca Juga : Bank Indonesia dan Unismuh Makassar Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal
Sumber: MNC Portal