RAKYATKU.COM, PANGKEP - Pembangunan minimarket Alfamart/Alfamidi yang berlokasi dijalan Poros Tonasa II RT.001 Rw.007, Kelurahan Bontoa, ditolak Kerukunan Pemuda Mahasiswa Kelurahan Bontoa (KPMB).
KPMB mengharapkan ke Kelurahan Bontoa agar tidak diberikan izin untuk membuka sarana usaha yang berbentuk minimarket.
Menurut Husni mubarak selaku ketua terpilih KPMB mengatakan, pembangunannya tersebut belum mengantongi izin dari warga Kelurahan Bontoa dan pelaku UMKM, karena pemilik tidak bisa membuktikan surat izin mendirikan bangunan. Kehadiran toko modern dikhawatirkan mematikan warung-warung kecil di sekitarnya.
Baca Juga : Langgar Aturan, Bangunan Minimarket Dibongkar di Jeneponto
“Kalau saya keberatan adanya minimarket di desa kelurahan Bontoa karena banyak pelaku UMKM,” kata Husni, Senin (28/12/2020).
Husni menyayangkan, pihak minimarket yang tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga setempat. Karena menurutnya, pembangunan minimarket harus mendapat persetujuan warga.
"Karena sejak awal tidak ada musyawarah dengan warga dan pelaku UMKM kalau itu akan dibangun minimarket,” pungkas Husni.
Baca Juga : Langgar Aturan, Bangunan Minimarket Dibongkar di Jeneponto
Berdasarkan data yang diterima oleh Kelurahan Bontoa, sudah ada lembaran persetujuan beberapa tanda tangan warga yang isinya memberikan izin dengan berdirinya minimarket dilingkungan, tidak begitu banyak warga yang setuju dan lebih banyak tanda tangan warga yang menolak pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kerukunan Pemuda Mahasiswa Kelurahan Bontoa (KPMB) sebagai Organisasi Pemuda berbasis kedaerahan harus mampu memberikan kontribusi untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berkembang dan menjalankan peran sosial control di kelurahan Bontoa. Hal ini guna meningkatkan kredibilitas KPMB di mata masyarakat. (rls)