Rabu, 30 Desember 2020 13:50
Mahfyd MD. (Foto: Kemenkopolhukam)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - FPI dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengumumkannya.

 

FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.

FPI dibubarkan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Baca Juga : Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

 

Dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Sumber: Suara