Rabu, 30 Desember 2020 08:03
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada ratusan PNS yang diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi alias tipikor, tetapi masih digaji negara hingga saat ini.

 

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan ada 118 PNS yang melakukan tipikor dan belum diberhentikan dari jabatannya. Hanya pejabat pembina kepegawaian alias PPK dari instansi PNS yang bersangkutan yang bisa memberhentikan PNS tipikor ini.

"ASN yang terkena kasus tipikor yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang tipikornya tapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK-nya dan masih terima gaji," ujar Bima dikutip dari Detik, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

"Saat ini kami masih mengejar kepada PPK untuk memberhentikan pegawai (PNS) yang bersangkutan," tambahnya.

 

Jelas hal ini, kata Bima, sangat merugikan keuangan negara. Dia pun mengingatkan agar PPK dari instansi yang bersangkutan cepat-cepat memberhentikan PNS yang korupsi, daripada ikut masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.

"Memang itu menjadi kerugian keuangan negara ya, dan mungkin akan menjerat atasannya juga yang tidak hentikan pegawai itu dengan cepat. Maka sesegera mungkin diberhentikan," tutur Bima.

Baca Juga : Pendataan Tenaga Non-ASN untuk Diangkat PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan BKN

Bima juga sempat menjabarkan selama setahun ini BKN mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Bentuk tindakan indisipliner ini bermacam-macam.

Mulai dari pelanggaran sepele seperti bolos alias tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, kasus narkotika, terlibat pungli, bahkan menjadi calo PNS.

Ada pula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan, hingga perceraian tanpa izin.

Baca Juga : Jumlah PNS Bakal Turun Drastis, BKN Buka Suara

"Kami perkuat hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk 130 orang karena kasus tidak masuk kerja, 4 orang pemalsuan dokumen, 10 orang kasus narkotika, 2 karena kasus pungutan liar, 3 orang kasus jadi calo PNS," papar Bima.

"Lalu 8 orang karena kasus perselingkuhan dan asusila, 7 orang kasus gratifikasi, 12 orang penyalahgunaan wewenang, 10 orang karena kasus asusila. Lain-lain 17, perkawinan tanpa izin 8 orang, jadi istri kedua 7 orang, hidup bersama 6 orang, perceraian tanpa izin 4 orang, dan pembatalan surat keputusan badan kepegawaian, 3 orang," lanjutnya.