Selasa, 29 Desember 2020 15:19

Dijerat UU Pornografi, Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: istimewa
Foto: istimewa

Polisi menjerat mantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

RAKYATKU.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Polisi menjerat mantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.