Sabtu, 26 Desember 2020 23:04

Catat! Ini Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Setiap orang yang menolak program vaksinasi atau pengobatan Covid-19 lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menuangkan ketentuan berkaitan dengan program penanggulangan Covid-19 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

Perda ini mencakup seluruh kegiatan mengenai pengentasan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November 2020.

Salah satu hal yang dituangkan dalam perda itu adalah sanksi bagi orang-orang yang menolak untuk divaksinasi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Sanksi itu tertulis dalam Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 ini. Dalam Pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang menolak program vaksinasi atau pengobatan Covid-19 lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal itu.

Tak hanya bagi yang menolak vaksinasi, denda juga berlaku untuk setiap orang yang menolak tes cepat molekuler atau PCR sebagaimana dituangkan pada Pasal 29.

Baca Juga : Gebyar Vaksin Covid-19, Pemkab Gowa Siapkan Doorprize Puluhan Sepeda Motor

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29 Perda DKI No 2 Tahun 2020 itu.

Adapun Pasal 31 menyatakan, Ayat (1): "Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Ayat (2): "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)."

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Sementara itu, Pasal 32, menyebutkan, "Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

DKI sejauh ini selalu bertengger di posisi teratas dalam penambahan kasus positif Covid-19. Per Jumat (25/12/2020), angka kasus positif di Jakarta mencapai 171.871 kasus.

Angka ini adalah seperempat dari kasus Covid-19 nasional yang tercatat berjumlah 700 ribu lebih kasus.

Baca Juga : Pria Ini Divaksinasi 90 Kali demi Jual Kartu Vaksin Palsu

Sumber: CNBC Indonesia

#Vaksin Covid-19 #Satgas Covid-19