RAKYATKU.COM - Seorang disc jockey (DJ) di Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan polisi karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
DJ perempuan bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) diamankan Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/2020). Pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosialnya.
Dalam unggahannya, pelaku menampilkan foto yang disebutnya sebagai barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa hari lalu.
Baca Juga : Polres Sidrap Gelar Sholat Istisqa Minta Turun Hujan
Dalam keterangan foto, perempuan itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.
"Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, menjelaskan pelaku diamankan usai petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun itu.
Baca Juga : Terseret Kasus Narkoba, Bacaleg di Sidrap Terancam Pidana dan Batal Ikut Pileg
"Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," bebernya.
Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat menyebar unggahannya. Pelaku disebut dalam kondisi mabuk berat. "Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," ucap Benny.
Sumber: Detik