Senin, 21 Desember 2020 05:48

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Makassar Batasi Jam Oprasional Mal dan Restoran Mulai 23 Desember

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
PJ Wali Kota Makassar,  Prof Rudi Djamaluddin. (ist)
PJ Wali Kota Makassar, Prof Rudi Djamaluddin. (ist)

Demi mengantisipasi penyebaran virus Covid 19, Penkot Makassar akan membatasi jam operasional pusat keramaian mulai 23 Desember.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Pemerintahh Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pembatasan pada tempat keramaian jelang natal dan tahun baru.

Olehnya Pemkot Makassar akan menyisir pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, dimulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini. Sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal 23 desember 2020 sampai 3 januari 2021,” katanya kemarin.

Rudy menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga Makassar,” tambahnya.

Baca Juga : Kebijakan Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Pemkot Makassar Akan Intens Pantau

Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

“Pengawasan kita akan perketat, ada Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

Baca Juga : Bersama Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tur Fasilitas Baru Kantor Balai Kota

 

#pemkot makassar #covid 19 #Mal dan Restoran