RAKYATKU.COM - Ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat dinilai perlu dikoreksi.
Hal itu ditegaskan Mohamad Mas’udi, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
Menurutnya, hal tersebut menjadi temuan dari tiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu
falak Muhammadiyah. Ketinggian matahari pada waktu subuh, kata dia, perlu dikoreksi
beberapa derajat.
Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia
"Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini
menyimpulkan bahwa ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu
subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat
merupakan angka yang lebih akurat," jelas Mas’udi saat memaparkan hasil Munas Tarjih
Muhammadiyah ke-31, Ahad (20/12/2020).
Berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, waktu subuh ditentukan oleh fenomena alam. Pandangan-
pandangan para ulama-astronom pun diperlihatkan untuk menambah referensi terkait
ketentuan waktu subuh ini.
Namun, belakangan bahasan ini hangat diperbincangkan lantaran adanya perbedaan pendapat
tentang ketinggian matahari waktu subuh.
Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024
Mas’udi menjelaskan, pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan
dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) Uhamka, Pusat Astronomi Universitas
Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara (OIF UMSU).
"Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8
menit, umpamanya saat ini subuh di Indonesia bagian barat jam 03.50 maka awal waktu
subuhnya mundur menjadi 03.58 menit," jelasnya.
Sumber: Bisnis