Jumat, 18 Desember 2020 19:05

Pemkot Parepare Batasi Acara Tahun Baru dan Jam Operasional Pelaku Usaha

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Parepare Batasi Acara Tahun Baru dan Jam Operasional Pelaku Usaha

Akan dikeluarkan surat edaran perihal peringatan Natal dan tahun baru kepada pelaku usaha. Serta tidak ada satu pun izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres.

RAKYATKU.COM,PAREPARE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperketat aturan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Asisten I Pemkot Parepare, Sitti Aminah Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Forkompinda, kegiatan perayaan Natal di gereja akan mendapat pengawasan ketat dari TNI/Polri. Bahkan, pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) tetap diawasi Tim Gugus Covid-19.

Sementara, kata dia, akan dikeluarkan surat edaran perihal peringatan Natal dan tahun baru kepada pelaku usaha. Serta tidak ada satu pun izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres.

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

"Pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi (warkop), maupun kafe akan ada pembatasan jam operasional. Dari paling lambat pukul 23.00 wita, nanti hanya sampai pukul 21.00 wita saja," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Terpisah, anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Parepare, dr Renny Anggraeny Sari mengemukakan, pemantauan atau razia prokes selalu diterapkan setiap hari bekerja sama dengan TNI/Polri memantau tempat hiburan maupun lokasi keramaian lainnya.

Berdasarkan laporan, kata dr Renny, pelaku usaha seperti warkop maupun kafe mulai melanggar prokes. Seperti menimbulkan keramaian tanpa adanya physical distancing.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

"Pemantauan belakangan ini, kafe dan warkop agak ramai. Mereka menambah kursi sehingga menambah kerumunan. Itu diakibatkan karena kafe atau warkop daerah sekitar seperti Pinrang, Sidrap, Barru sedang ditutup sehingga banyak yang lari ke Parepare untuk sekadar nongkrong," bebernya.

Lanjutnya, menjelang Nataru nanti, tim Satgas juga membatasi diadakannya acara-acara seperti hajatan, akikah, perkawinan, maupun pesta perayaan Natal tanpa mengikuti arahan pemerintah.

"Ada pembatasan jumlah undangan yang datang, cara pembagian makanan, social distancing, semua diawasi," sebutnya.

Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur

"Diingatkan juga kepara camat dan lurah, tidak ada pemasangan tenda untuk acara apapun di rumah. Tidak diperkenankan membuat acara di rumah. Semua acara dipusatkan di gedung dalam pemantauan Satgas Covid-19," pungkasnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Satgas Covid-19 #parepare