Jumat, 18 Desember 2020 15:48
Ilustrasi (Int)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Guinness World Records mencatat, besaran denda tilang termahal di dunia adalah sebesar 180 ribu poundsterling atau sekitar Rp3,2 miliar. Tilang ini dikenakan kepada seorang pengemudi yang mengendarai mobil mewah berjenis Ferrari Testarossa di St. Gallen, Swiss. Kala itu dia ngebut-ngebutan di jalan raya.

 

Kecepatannya kala itu mencapai 37 km/jam. Padahal, batas kecepatan yang diizinkan di jalanan tersebut adalah 80 km/jam dikutip keepo.me.

Akhirnya, mau tidak mau pengemudi tersebut harus membayar denda yang sangat besar. Denda makin besar karena ini bukan pertama kalinya dia melanggar.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

Informasi ini pun mendapatkan beragam tanggapan dari netizen. Mereka kaget bisa denda tilang sampai sebesar itu. Beberapa netizen dari Indonesia mengaku bakal kelabakan kalau aturan ini diterapkan di Indonesia. Bisa jadi jatuh miskin kalau bentar-bentar kena tilang oleh polisi.