Kamis, 17 Desember 2020 14:40

Bupati Luwu Utara: CPNS Formasi 2019 Tak Boleh Pindah Sampai 10 Tahun

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Luwu Utara: CPNS Formasi 2019 Tak Boleh Pindah Sampai 10 Tahun

Bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

LUWU UTARA -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan SK CPNS Formasi 2019 secara simbolis kepada 150 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, baik seleksi kompetensi dasar maupun seleksi kompetensi bidang, Kamis (17/12/2020). SK diserahkan di lapangan upacara Kantor Bupati dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan, CPNS formasi 2019 tidak bisa mengajukan permohonan pindah tugas sampai 10 tahun masa pengabdiannya. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

“Sesuai PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani bahwa salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS adalah saudara tidak boleh pindah selama minimal 10 tahun,” kata Indah Putri Indriani.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

Pernyataan ini sontak membuat 150 CPNS yang hadir memberikan tepuk tangan sebagai tanda setuju.

Indah menambahkan bahwa bagi CPNS yang akan mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

“Jadi, tidak usah khawatir. Saya yakin ketika kita ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka insya Allah kita akan menemukan kepuasan pengabdian, di mana pun kita ditempatkan,” ujar Indah meyakinkan, sekaligus menyemangati para CPNS.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan

Berikut bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf i yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun: “Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS”.

Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi. Adapun sanksinya, tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS berikutnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Nursalim, menyebutkan, 150 penerima SK CPNS telah mengisi sejumlah formasi yang ada, yaitu tenaga guru 95 orang, tenaga kesehatan (25), dan tenaga teknis (30).

#pemkab luwu utara