Sabtu, 12 Desember 2020 08:02

Pupuk Bersubsidi Langka, Pengecer Nakal di Jeneponto Diberhentikan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pupuk Bersubsidi Langka, Pengecer Nakal di Jeneponto Diberhentikan

Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan mengeluarkan surat pemberhentian kepada pengecer pupuk yang melanggar.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Petani Jeneponto menjerit akibat langkanya pupuk Urea bersubsidi pada musim tanam ini. Khususnya petani di Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba.

Salah seorang petani, Samsuddin mengatakan, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, pupuk Urea bersubsidi sudah langkah dan sudah mulai sulit didapatkan di tingkat pengecer.

"Untuk area Tamalatea dan Bontoramba, pupuk bersubsidi sudah sulit didapatkan di tingkat pengecer. Jika berdasar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi yang sudah ada," terangnya.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Dia berharap, agar RDKK untuk Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba dapat ditambah, mengingat kebutuhan para petani semakin meningkat. Dia menyebutkan terpaksa keluar area Kecamatan mencari pupuk itu pun tidak dilayani.

"Kalau kita minta pupuk di area kecamatan lain, tidak mauki nakasih. Takutki melanggar karena masing-masing di kecamatan atau di desa sudah ada pengecer. Hanya saja cepat habis karena kebutuhan petani meningkat," ujarnya, Sabtu (12/12/2020).

Humas Forum Pembela Keadilan Kabupaten Jeneponto Andi Burhanuddin menjelaskan, pengecer pupuk bersubsidi area Desa Tanamawang di Bontoramba diduga akan dijual masuk ke wilayah Kabupaten Gowa dan ditemukan warga setempat.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Jadi sebelumnya, untuk wilayah Kecamatan Bontoramba, pengecer diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Urea ke wilayah Gowa. Jumlahnya kurang lebih 60 sak. Sementara kebutuhan petani tidak dapat terlayani dengan baik di Desa tersebut," bebernya.

Menurut dia, fakta-fakta di lapangan dapat dibuktikan setelah pihak Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan mengeluarkan surat pemberhentian bernomor 027/KPI/X/2020 ditujukan ke pengecer pupuk Toko Abadi di Desa Tanamawang.

"KPI sudah memberhentikan Toko Abadi di wilayah kerja Jeneponto yang beralamat di Desa Tanamawang, karena tidak mengikuti aturan distributor dan diduga melanggar pakta integritas. Surat pemberhentian itu keluar pada 25 Oktober 2020," sebutnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Selain itu, Polsek Kelara juga mengamankan kurang lebih 300 sak pupuk Urea bersubsidi yang akan dijual masuk ke Kabupaten Gowa pada bulan Oktober yang lalu, yang hingga sekarang masih dalam penyelidikan Polres Jeneponto," tambahnya.

Pihak distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto, Karim membenarkan adanya laporan masyarakat setempat di Kecamatan Bontoramba. Dia menyebutkan pengecer diduga menjual pupuk Urea bersubsidi ke wilayah Gowa.

"Sudah kita tindak lanjuti laporan warga setempat. KPI sudah berhentikan kios Toko Abadi milik inisial MS. Sudah sering kita memberikan nasihat untuk selalu berhati-hati dan jangan melanggar aturan. Itu yang sering saya sampaikan di lapangan," tutupnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

 

Penulis : Samsul Lallo
#jeneponto