RAKYATKU.COM - SP, seorang lelaki berusia 28 tahun mendatangi Polrestabes Makassar. Dia mengaku mengalami penganiayaan hingga wajahnya berlumuran darah.
Ia dianiaya sekelompok orang di Holywings, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Kamis malam (10/12/2020). Saat dikonfirmasi, SP mengatakan pengeroyokan dirinya oleh orang yang belum diketahui dipicu hal sepele.
Sebelum terjadi pengeroyokan, korban masuk toilet. Saat kembali ke sofa, belum sempat duduk korban bersenggolan secara tidak sengaja dengan terduga pelaku. Sofa SP dan pelaku berdampingan.
Baca Juga : Jenazah Anak Laki-laki Tanpa Identitas Disimpan di RSUD Batara Siang Pangkep, Diduga Korban Penganiayaan
"Saya sempat meminta maaf, tapi pelaku bilang, kenapa kau liat-liatika," kata SP, Jumat (11/12/2020).
Korban dan pelaku sempat terlibat saling dorong hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Korban saat itu dianiaya sekitar lima orang pelkau.
"Saat saya dipukul, ada juga yang memegang saya. Pelaku sama temannya ada sekitar lima orang," tambahnya.
Baca Juga : Tagih Utang Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polsek Bontoala
Setelah dikeroyok di dalam Holywings, korban juga masih dianiaya saat berada di luar Holywings.
Atas kejadian tersebut, SP telah melaporkan ke Polrestabes Makassar serta melakukan visum atas luka yang dideritanya.
"Di depan Holywings juga saya dipukul, sampai muka saya berdarah-darah. Saya sudah lapor dan melakukan visum," jelasnya.
Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Minta Usut Tuntas Penganiayaan Relawan
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul membenarkan laporan dugaan pengeroyokan di THM Holywings Club.
Kompol Agus menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelapor, dia mulanya minum minuman beralkohol di Holywings Club bersama teman wanitanya. Begitu pun dengan terduga pelaku. Mereka juga merupakan pengunjung dan berpesta miras di dalam THM itu.
"Mereka sama-sama pengunjung. Puncak keributannya ini saat mereka pulang dan kembali ketemu di depan THM. Terlapor dan temannya sekitar lima orang, langsung mengeroyok pelapor hingga babak belur," tambahnya.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Ditangkap di Pasar
Agus menyebutkan, kasus ini sementara dalam penyelidikan untuk mencari terduga pelaku tersebut. Dan terduga pelaku yang diduga lebih dari satu orang tersebut akan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP.