Selasa, 08 Desember 2020 16:59

Fasilitas Fiskal Importasi Vaksin Covid-19 Capai Rp50,95 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

Kementerian Keuangan juga telah mencadangkan Rp35,1 triliun dari anggaran tahun 2020 untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 serta Rp60,5 triliun di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.

RAKYATKU.COM – Kedatangan 1,2 juta vaksin Covid-19 pada Minggu (6/11/2020) memanfaatkan kemudahan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak atas impor vaksin Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, nilai pabean dari impor 1,2 juta dosis vaksin ini diperkirakan sebesar USD20.571.978.

"Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin Covid-19 ini adalah sebesar Rp50,95 miliar, di mana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar," katanya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Kemudahan fasilitas fiskal yang diberikan tersebut sesuai dengan Peraturan Keuangan nomor 188/PMK.04 tahun 2020, mengenai Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai, serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Tidak hanya sampai di situ, Kementerian Keuangan juga telah mencadangkan Rp35,1 triliun dari anggaran tahun 2020 untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 serta Rp60,5 triliun di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.

Lebih jauh lagi Menteri Keuangan menjelaskan bahwa total anggaran di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19 mencapai Rp60,5 triliun.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Rinciannya, Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19. Rp3,7 triliun antisipasi imunisasi atau program vaksinasinya. Rp1,3 triliun untuk pembelian sarana-prasarana laboratorium Litbang dan PCR.

Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp1,2 triliun, dan Badan POM sebesar Rp100 miliar.

“Kita juga masih mencadangkan iuran JKN untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu untuk yang kelas 3. Sementara Rp35,1 triliun yang berasal dari anggaran 2020, kita alokasikan untuk pengadaan vaksin dan penanganan kesehatan,” ujarnya

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Hingga tahun 2020, Kementerian Kesehatan telah membelanjakan Rp637,3 miliar, untuk pengadaan vaksin. Lalu untuk pemenuhan alat pendukung program vaksinasi Covid-19 Kemenkeu telah membelanjakan mulai dari jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar.

Juga karena vaksin harus disimpan ditempat pendingin, maka dibelanjakan vaksin refrigerator 249 unit, cold box 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, vaksin carrier 498 unit, dan Alat Pelindung Diri (APD), dengan total pembelanjaan sebesar Rp190 miliar.

Selanjutnya, kebutuhan alat untuk 3T (testing, tracing, dan treatment) akan terus diperlukan meskipun vaksin Covid-19 sudah tiba.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

“Itu berarti masih akan ada anggaran untuk pembelian berbagai alat, seperti PCR dan reagen pada tahun 2021 nanti”, ujar Menteri Keuangan.

“Seperti diketahui meskipun sudah ada vaksin, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menteri Kesehatan, kita semuanya masih harus waspada. Pemerintah akan terus menjalankan 3T,” tutup Menteri Keuangan.

 

#Satgas Covid-19