Kamis, 10 Desember 2020 13:11

Beredar Sprindik untuk Menteri BUMN Erick Thohir, KPK: Hoaks, Itu Palsu!

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (ANTARA FOTO)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (ANTARA FOTO)

Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.

RAKYATKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test.

Surat perintah penyidikan yang ditujukan kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir tersebut beredar luas.

"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli dikutip dari kompas.com, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga : Maarten Paes Dipastikan Bisa Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pihaknya akan mengusut masalah ini. Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegasnya.

Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 02 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Baca Juga : PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Dalam "surat" tersebut, empat penyidik diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

#Erick Thohir