Kamis, 10 Desember 2020 13:02

13 Terdakwa Robohnya Crane di Masjidilharam 2015 Divonis Bebas, Santunan untuk Korban Menguap

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
13 Terdakwa Robohnya Crane di Masjidilharam 2015 Divonis Bebas, Santunan untuk Korban Menguap

Kecelakaan crane terjadi pada 11 September 2015. Menewaskan 108 orang, melukai 238 lainnya.

RAKYATKU.COM - Korban robohnya crane di Masjidilharam kemungkinan tidak akan mendapat santunan. Kecelakaan tersebut dianggap faktor alam, bukan human error atau kesalahan manusia.

Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan yang membebaskan 13 terdakwa dalam kasus jatuhnya crane di Masjidilharam 2015. Termasuk Saudi Binladin Group, perusahaan yang mengerjakan proyek Masjidilharam.

Dalam putusan baru yang dikeluarkan Rabu (9/12/2020), pengadilan tidak menemukan hal baru kecuali apa yang sebelumnya diatur dalam kasus kecelakaan crane.

Baca Juga : Raja Salman Salat Idulfitri di Masjidilharam, Pertama setelah Pandemi

Pengadilan akan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan banding untuk memutuskan masalah tersebut.

Dalam putusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal Makkah membebaskan 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian.

Pengadilan mengatakan para terdakwa tidak bertanggung jawab secara pidana atas insiden di mana 108 orang kehilangan nyawa dan 238 lainnya terluka ketika crane yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidilharam jatuh pada 11 September 2015.

Baca Juga : Arab Saudi Cabut Sejumlah Aturan Pencegahan COVID-19, Tak Ada Jaga Jarak di Masjidilharam

Dalam putusan sebelumnya, pengadilan memutuskan bahwa bencana tersebut disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan manusia.

"Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengambil semua tindakan pengamanan yang diperlukan," kata pengadilan dalam keputusannya.

Jaksa Agung menantang putusan tersebut dan mengajukan banding.

Baca Juga : Arab Saudi Siapkan 34 Jalur di Area Tawaf untuk Jemaah Umrah

Pada Desember 2017, Pengadilan Banding menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Kriminal. Pengadilan Banding menyebutkan bahwa crane, meskipun ditempatkan dalam posisi aman, namun terguling karena badai petir yang hebat dan angin kencang. Pengadilan Banding meminta Pengadilan Kriminal memeriksa kembali kasus tersebut.

Pengadilan mengeluarkan putusan baru setelah memeriksa kembali seluruh aspek kasus kecelakaan crane.

Pengadilan mencatat bahwa Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan mengeluarkan buletin tentang kondisi cuaca pada hari kecelakaan dan sehari sebelumnya, dan peringatan tersebut menunjukkan bahwa kecepatan angin di Laut Merah berkisar antara satu hingga 38 kilometer per jam.

Baca Juga : Masjidilharam dan Masjid Nabawi Terapkan Jaga Jarak Lagi

Pengadilan mengamati bahwa dalam gugatan tidak disebutkan peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa bencana ini akan terjadi.

Pengadilan juga mengindikasikan bahwa apa yang terjadi di Makkah hari itu dapat dikaitkan dengan fenomena langit yang sulit diprediksi. Oleh karena itu, para terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tragedi tersebut.

Pengadilan Banding menekankan, dalam putusan sebelumnya, perlunya mengklarifikasi, mendefinisikan, dan mengetahui secara tepat tugas divisi keselamatan proyek perluasan Haram, karena perusahaan yang melaksanakan proyek tersebut memiliki departemen terintegrasi untuk memantau fluktuasi cuaca. Artinya bertanggung jawab penuh untuk mendeteksi dan meramalkan kondisi cuaca dan tidak perlu menunggu laporan meteorologi.

Baca Juga : Arab Saudi Resmi Larang Swafoto di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

Pengadilan Banding juga memperhatikan tanggapan seorang pejabat di antara para terdakwa bahwa dia tidak diberi tahu tentang meletusnya badai pada hari tragedi crane, seperti yang terjadi pada hari Jumat saat dia sedang cuti.

Pernyataan pengadilan banding tersebut menegaskan bahwa tidak ada pejabat terdakwa yang mengindikasikan adanya unit meteorologi khusus yang terkait dengan proyek tersebut.

Pengadilan juga mencatat kelalaian tugas dari pihak Departemen Lingkungan yang berafiliasi dengan Departemen Keselamatan dan perannya dalam mengumpulkan laporan tentang kondisi cuaca dan menyiapkan laporan harian. Pengadilan juga mengarahkan pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa aspek insiden ini.

#robohnya crane masjidilharam #Masjidilharam