Rabu, 09 Desember 2020 15:03

Propam Polri Libatkan 30 Orang Usut Tindakan Polisi Tembak Mati Laskar Rizieq

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020.  (FOTO: TEMPO)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran (kedua kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait bentrokan antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. (FOTO: TEMPO)

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya melibatkan 30 orang dalam tim investigasi tersebut.

RAKYATKU.COM - Divisi Propam Polri ikut turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aparat terkait tragedi berdarah enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (7/12) diri hari lalu. Para pengawal Habib Rizieq Shihab itu tewas akibat ditembak mati polisi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya melibatkan 30 orang dalam tim investigasi tersebut.

Menurut Sambo, investigasi dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan yang diambil oleh enam anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar FPI itu sudah sesuai prosedur atau tidak.

Baca Juga : Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Kami membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terkait tindakan anggota di lapangan apakah sudah sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009," kata Sambo, Selasa (8/12/2020).

Sambo lantas menjelaskan, investigasi dilakukan mulai dari memeriksa enam anggota yang terlibat hingga melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP. Dia mengklaim akan melakukan investigasi secara transparan.

"Nantinya akan kami cek administrasinya, kami cek TKP kejadiannya seperti apa," katanya dilansir dari suara.com.

#FPI