Rabu, 09 Desember 2020 10:56

Hendak Transaksi Narkoba di Indekos, Petani di Wajo Diciduk Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hendak Transaksi Narkoba di Indekos, Petani di Wajo Diciduk Polisi

Seorang petani di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, pelaku DD (23) harus berurusan dengan polisi karena narkoba. Petani itu diciduk di sebuah indekos jalan Kejaksaan Sengkang, Selasa (8/12/2020).

RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang petani di Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, pelaku DD (23) harus berurusan dengan polisi karena narkoba. Petani itu diciduk di sebuah indekos jalan Kejaksaan Sengkang, Selasa (8/12/2020).

Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pengedar sabu yang akan melakukan transaksi di sebuah indekos Jalan Kejaksaan Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Agus Salim, kepada anggota Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 2 Aiptu Dudy Hariawan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan berhasil menemukan posisi target yang dimaksud.

Pada saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap target yang dimaksud. Dan dalam penguasaanya, berhasil ditemukan barang bukti berupa empat sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis golongan I dengan berat bruto 1,3 gram.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

"Tadi malam saya memerintahkan kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Agus Salim.

Jika terbukti, pelaku DD (23) melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#narkoba