Selasa, 08 Desember 2020 23:57

Bawaslu Sulsel Temukan 67.292 DPT yang Belum Rekam KTP-el

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bawaslu Sulsel Temukan 67.292 DPT yang Belum Rekam KTP-el

Rinciannya, Soppeng 511, Luwu Timur 1.542, Toraja Utara 1.707, Maros 3.683, Bulukumba 4.093, Barru 4.457, Selayar 5.110, Tana Toraja 6.210, Pangkep 6.572, Luwu Utara 6.776, Makassar 9.110, Gowa 11.521.

RAKYATKU.COM - Bawaslu Provinsi Sulsel menyampaikan bahwa banyak pemilih yang namanya telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi belum melakukan perekaman KTP-elektronik (KTP-el).

"Ini data yang dihimpun dari hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten dengan KPU dan Disdukcapil," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Sauful Jihad, Selasa (8/12/2020).

Data Bawaslu Sulsel, total ada 67.292 DPT yang belum melakukan perekaman KTP-el. Rinciannya, Soppeng 511, Luwu Timur 1.542, Toraja Utara 1.707, Maros 3.683, Bulukumba 4.093, Barru 4.457, Selayar 5.110, Tana Toraja 6.210, Pangkep 6.572, Luwu Utara 6.776, Makassar 9.110, Gowa 11.521.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Terima Peneliti Dari BRIN

Mereka ini terancam tidak akan dapat menyalurkan hak pilihnya karena belum memiliki KTP atau belum melakukan perekaman KTP-el. Untuk tetap bisa menyalurkan hak pilih, bisa menggunakan surat keterangan (suket).

"Dapat memiliki surat keterangan telah melakukan perekaman untuk dijadikan syarat diberi hak memberikan suara di TPS," kata Saiful.

Sauful juga membeberkan yang dapat memilih di antaranya pemilih yang ada di DPT dan memiliki KTP-el atau Suket.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Sosialisasi Desa Pengawasan Pemilu di Luwu

Selanjutnya, pemilih yang ada di DPT, tetapi tidak bisa memperlihatkan KTP-el atau suket. Dapat memilih setelah direkomendasikan oleh PTPS kepada KPPS, bahwa yang bersangkutan benar penduduk setempat (di RT/RW) di mana TPS ada, yang dibuktikan oleh kartu keluarga.

Lalu, pemilih yang tidak ada namanya di DPT, tetapi memiliki KTP-el setempat. Diberikan hak memilih 1 jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00), mereka dikategorikan pemilih DPTb. Pemilih pindahan (DPTh), dengan memperlihatkan form A-5 (Surat Pindah Memilih), terdaftar di DPT di kabupaten/kota setempat.

"Yang tidak berhak memilih, adalah yang tidak ada namanya di DPT, dan tidak memiliki e-KTP atau suket bukti telah melakukan perekaman. Yang penting ada namanya di DPT. Kalau tidak ada nama dan tidak ber e-KTP, maka tidak dapat memilih," sebutnya.

Penulis : Syukur
#Bawaslu Sulsel #Pilkada Serentak 2020