Senin, 07 Desember 2020 23:54

H-2 Pencoblosan Pilkada Makassar, Ternyata Masih Banyak Warga Belum Terima Undangan Memilih

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
H-2 Pencoblosan Pilkada Makassar, Ternyata Masih Banyak Warga Belum Terima Undangan Memilih

"Sampai malam ini saya belum terima C6. Tetanggaku juga belum ada yang terima. Tidak ada juga pemberitahuan bagaimana begitu, jadi menunggu ji saja. Berharap saja semoga cepat," kata salah seorang warga di Kecamatan Rappocini

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua hari jelang pencoblosan di Pilkada Makassar, kesiapan penyelenggara masih dipertanyakan. Pasalnya, masih banyak warga ternyata belum menerima undangan memilih atau formulir C6. Padahal, seharusnya sudah harus didistribusikan ke mereka yang punya hak pilih.

"Sampai malam ini saya belum terima C6. Tetanggaku juga belum ada yang terima. Tidak ada juga pemberitahuan bagaimana begitu, jadi menunggu ji saja. Berharap saja semoga cepat," kata salah seorang warga di Kecamatan Rappocini, kepada awak media, Senin (7/12/2020) malam.

Pengakuan sama disampaikan warga di Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar, bernama Mansyur. Dia pun mengungkapkan keraguannya apakah ke TPS mencoblos atau tidak. Persoalannya, di rumahnya dirinya tinggal bersama beberapa orang yang juga belum menerima C6.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

"Banyak-banyak suara ini hilang kalau begini. Tinggal dua hari mencoblos belum pi ada panggilan. Tidak tahu mi ini mau ke TPS atau tidak. Besok mami dilihat," ujar Mansyur yang mengaku tinggal bersama istri dan mertuanya.

Dikutip dari beberapa media daring, KPU Makassar melalui salah satu komisioner, Endang Sari, juga telah memberikan statement terkait perihal ini. Pemilih yang belum mendapatkan C6, kata dia, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

"Kalau memang belum memiliki pemberitahuan, selama pemilih itu memiliki KTP elektronik (KTP-el) Makassar atau surat keterangan (suket) sudah melalukan perekaman, maka itu bisa menggunakan hak pilihnya. Ketika datang ke TPS, tinggal memperlihatkan KTP-el atau suketnya," kata Endang Sari.

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

Saat berapa di TPS, KPPS yang bertugas kemudian akan memastikan apa yang pemilih bersangkutan ada dalam DPT atau tidak. Kalau ada bisa memilih saat itu juga. Apabila tidak ada juga tetap memilih, tetapi baru bisa menyalurkan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00. Pemilih masuk dalam kategori DPK.

"Tidak usah khawatir apabila pemberitahuan tidak sampai. Semua datang ke TPS," kata Endang Sari.

KPU juga menyediakan layanan untuk mengecek apakah seorang warga terdaftar atau tidak dalam DPT. Pada laman yang tertera, masukkan nama dan nomor identitas KTP-el. Jika terdaftar dalam DPT, akan muncul daftar alamat dan TPS yang bisa dituju pada hari pencoblosan.

#Pilkada Makassar 2020 #kpu makassar