RAKYATKU.COM - Badan koordinasi kepolisian global Interpol memperingatkan bahwa jaringan kriminal dapat menargetkan vaksin Covid-19 dan dapat mencoba menjual suntikan palsu.
Reuters memberitakan, Interpol, yang berkantor pusat di Kota Lyon, Prancis, mengatakan telah mengeluarkan peringatan global untuk penegakan hukum di 194 negara anggotanya.
Interpol memperingatkan mereka untuk mempersiapkan jaringan kejahatan terorganisasi yang menargetkan vaksin Covid-19, baik secara fisik maupun daring, termasuk contoh kejahatan di mana individu telah mengiklankan, menjual, dan mengelola vaksin palsu.
Baca Juga : Ayo Vaksin! Binda Sulsel Bersama Puskesmas Turikale Maros Gelar Vaksinasi Massal
"Ketika pemerintah bersiap untuk meluncurkan vaksin, organisasi kriminal berencana menyusup atau mengganggu rantai pasokan," kata sekretaris jenderal Interpol Juergen Stock.
"Jaringan kriminal juga akan menargetkan anggota masyarakat yang tidak menaruh curiga melalui situs palsu dan pengobatan palsu, yang dapat menimbulkan risiko signifikan bagi kesehatan mereka, bahkan nyawa mereka," katanya.
Dalam pernyataannya, Interpol menekankan perlunya koordinasi antara penegakan hukum dan badan pengawas kesehatan, dengan mengatakan bahwa hal itu akan memainkan peran penting untuk memastikan keselamatan individu dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Bantu Pencarian Anak Ridwan Kamil, Interpol Terbitkan Yellow Notice
“Sangat penting bahwa penegakan hukum dipersiapkan sebaik mungkin untuk apa yang akan menjadi serangan gencar dari semua jenis aktivitas kriminal yang terkait dengan vaksin Covid-19, itulah sebabnya Interpol mengeluarkan peringatan global ini,” kata Stock seperti dikutip Reuters.
Selain bahaya memesan produk yang berpotensi mengancam nyawa, analisis Interpol Cybercrime Unit mengungkapkan bahwa dari 3.000 situs web yang terkait dengan apotek daring yang diduga menjual obat-obatan terlarang dan perangkat medis, sekitar 1.700 di antaranya berisi ancaman dunia maya, terutama phishing dan malware spamming.