Rabu, 02 Desember 2020 15:03

Bangun Zona Integritas, UNM Gelar Sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2020

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Selasa (1/12/2020).
Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Selasa (1/12/2020).

"Saya berharap kita paham sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Mari kita satu napas, satu tujuan, untuk menjalankan program secara bersama-sama."

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Selasa (1/12/2020).

Dikemas dalam kegiatan bertajuk "Reformasi Birokrasi dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan PTN dan LLDikti".

Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh pihak Kemenpan-RB, yakni Mohammad Ali Akbar dan Alexander Ari Ade Saputro. Selain itu, kegiatan ini dihadiri seluruh civitas academika UNM dan dibuka langsung oleh Rektor UNM, Prof Dr Ir H Husain Syam M TP.

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Ketua panitia dan Ketua Tim RBI UNM, Prof Dr Hamsu Abdul Gani menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki dua tujuan utama untuk kampus.

"Jadi selain sosialisasi peraturan menteri, kegiatan juga bertujuan untuk membangun zona integritas di lingkungan UNM," ungkapnya, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, Rektor UNM Prof Husain Syam dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya telah mewujudkan produktivitas wirausaha dan mengimplementasikan wujud reformasi birokrasi di kampus yang dipimpinnya.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

"Kita telah menumbuhkan jiwa kewirausahaan di UNM untuk meningkatkan rasio wirausahaan di Indonesia, yang saat ini baru sekitar 3,1%, sedangkan negara maju, standarnya memiliki pengusaha di atas 14% dari jumlah penduduknya. Terkait dengan reformasi birokrasi, UNM melayani secara excellent dan kita kedepankan zona integritas," terang mantan Dekan Fakultas Teknik dua periode itu.

Setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini, guru besar di bidang pertanian itu berharap kepada seluruh civitas academika UNM memiliki kecakapan terkait peraturan pemerintah pusat tersebut.

"Saya berharap kita paham sosialisasi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. Mari kita satu napas, satu tujuan, untuk menjalankan program secara bersama-sama," pungkasnya.

Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Citizen Report

Deni Indrawan

#UNM #KemenPAN-RB