RAKYATKU.COM,WAJO - Sejumlah aduan masyarakat Kabupaten Wajo yang disampaikan melalui aplikasi SPAN-LAPOR! hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Hal tersebut diungkapkan Admin SPAN-LAPOR! Provinsi Sulsel, Andi Paisal saat berkunjung ke Kabupaten Wajo dalam rangka memonitor pengelolaan layanan pengaduan masyarakat pada aplikasi SPAN-LAPOR! Pemerintah Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kedatangannya ke Kabupaten Wajo bertujuan untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat pada Aplikasi SPAN-LAPOR! di daerah ini.
Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD
"Hasil yang kita dapatkan adalah pelaksanaan sistem pengaduan masyarakat secara umum sudah berjalan cukup baik. Namun, dalam beberapa hal masih perlu pembenahan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan, setidaknya terdapat tujuh laporan aduan masyarakat di berbagai OPD yang belum ditindaklanjuti. Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Dinas PUPR, BKPSDM, Kecamatan Gilireng, dan Kecamatan Belawa.
Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo
"Sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, semua perangkat daerah harus siap menghadapi, menerima, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat," jelasnya.
Kepala Dinas Kominfotik Kabupaten Wajo, Dwi Aprianto kepada wartawan, Senin (30/11/2020) mengatakan, dengan hadirnya Admin SPAN-LAPOR! Provinsi Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi beberapa waktu lalu dapat mendorong penanganan pengaduan layanan publik di setiap OPD, sehingga outputnya pelayanan publik di Kabupaten Wajo menjadi lebih baik.
"Langkah ke depan kami akan menggelar bimbingan teknis. Meski telah dilakukan pada tahun 2019 lalu, namun karena adanya pergantian pejabat sekretaris di sejumlah OPD membuat kami harus melakukan bimbingan teknis kembali," pungkasnya. (adv)