Senin, 30 November 2020 16:02

Pemkab Barru Genjot Perekaman KTP-el Jelang Pencoblosan, Hari Libur Tetap Buka Layanan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kebanyakan layanan ini digunakan oleh warga yang juga baru terdaftar sebagai pemilih pemula.
Kebanyakan layanan ini digunakan oleh warga yang juga baru terdaftar sebagai pemilih pemula.

Sekretaris Daerah Barru, Abustan, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil melakukan perekaman keliling pada 55 desa/kelurahan. Tujuannya, agar semua wajib pilih sudah dapat membawa KTP-el pada saat datang untuk mencoblos di TPS masing-masing.

RAKYATKU.COM, BARRU - Mendekati hari pencoblosan Pilkada 9 Desember, Dinas Dukcapil menggejot perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hari libur pun dimanfaatkan untuk mendatangi warga.

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el merupakan salah satu syarat minimal untuk dapat menggunakan hak suara saat hari pencoblosan pada 9 Desember nanti. Sebab, Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP tidak boleh digunakan.

Langkah yang diambil dengan turun ke semua desa/kelurahan sejak Oktober lalu, merupakan upaya untuk meningkatkan layanan yang berdampak pada partisipasi publik di penyaluran hak suara nanti.

Baca Juga : Audience dengan Bupati Barru, Pengurus Baru IKA Gappembar Siap Dilantik

Sekretaris Daerah Barru, Abustan, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil melakukan perekaman keliling pada 55 desa/kelurahan. Tujuannya, agar semua wajib pilih sudah dapat membawa KTP-el pada saat datang untuk mencoblos di TPS masing-masing.

"Kegiatan ini salah satu bentuk dukungan Pemda bagi kelancaran penyenggaraan Pemilukada. Sekaligus memberi kemudahan warga yang belum perekaman untuk mendapatkan KTP elektronik di desa/kelurahan tempat domisilinya masing-masing," ungkap Abustan, Senin (30/11/2020).

Bersama Tim Dinas Dukcapil yang dipimpin Kadis Dukcapil Nasaruddin dan Sekretaris Disdukcapil, Muh. Nung, Sekda Abustan menyerahkan langsung KTP-el kepada salah seorang warga.

Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang

Kebanyakan layanan ini digunakan oleh warga yang juga baru terdaftar sebagai pemilih pemula. Perekaman keliling di Kantor Desa Tompo berlangsung, Sabtu (28/11/2020).

Berdasarkan data awal, terdapat 1.405 penduduk Kabupaten Barru yang wajib KTP. Data ini termasuk warga negara domisili Kabupaten Barru yang telah berumur 17 tahun, pada hari pencoblosan di tanggal 9 Desember 2020, namun belum melakukan perekaman.

"Harapan kami ke warga agar melakukan perekaman, dengan mendatangi tempat pelayanan KTP elektronik. Bisa juga di Mal Pelayanan Publik. Hari Sabtu dan Minggu tetap buka pelayanan. Bahkan sampai hari pencoblosan," ucap Abustan.

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #Disdukcapil Barru