Sabtu, 28 November 2020 14:00
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 pada 9 Desember nanti sebagai hari libur nasional. Ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

 

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Jokowi pada diktum kesatu perpres itu yang dilihat pada Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga : Awal Ramadan Diprediksi Serentak, Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.

 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan 9 Desember 2020 akan jadi hari libur nasional. Artinya ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018," kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga : Libur Lebaran Idulfitri Bergeser Dua Hari, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Dia berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," tutur Hasyim.

Sumber: Detik