Sabtu, 14 November 2020 20:07

Jadi Nama Baruga Rujab Ketua DPRD Makassar, Siapa Karaeng Matoayya?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jadi Nama Baruga Rujab Ketua DPRD Makassar, Siapa Karaeng Matoayya?

Karaeng Matoayya setiap tahun disebut setiap peringatan hari jadi Kota Makassar. Namun, tak satu pun bangunan monumental yang mengabadikan namanya.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR – Tak mau kalah dengan rumah jabatan wali kota dan gubernur, rumah dinas ketua DPRD Makassar juga sudah punya baruga.

Diberi nama Baruga Karaeng Matoayya. Peresmian bertepatan peringatan hari jadi ke-413 Kota Makassar, Sabtu (14/11/2020). Berlokasi di Jalan Hertasning Nomor 18, Makassar.

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh penjabat Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin. Didampingi Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Makassar, Andi Bukti Djufrie.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Rudianto Lallo yang digelar "Anak Rakyat" menjelaskan, baruga ini terinspirasi ruang pertemuan sejenis milik gubernur Sulsel yang bernama Baruga Karaeng Pattingngalloang dan Baruga Angin Mamiri di kompleks rujab wali kota.

Menurut Rudi, Karaeng Matoayya setiap tahun disebut setiap peringatan hari jadi Kota Makassar. Namun, tak satu pun bangunan monumental yang mengabadikan namanya.

“Itu alasan kami menggunakan nama Karaeng Matoayya pada baruga ini,” kata politikus Partai NasDem itu.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

Karaeng Matoayya atau dikenal juga dengan Sultan Abdullah adalah raja Tallo pertama yang memeluk agama Islam. Dia lah yang melantik Sultan Alauddin sebagai raja di Kerajaan Gowa pada abad ke-17.

Hubungan Karaeng Matoayya atau Sultan Abdullah dengan Sultan Alauddin kemudian berhasil meningkatkan kejayaan kesultanan Makassar menjadi kekuatan militer dan perdagangan hingga disegani di wilayah timur nusantara.

Rudi menambahkan, baruga ini dapat digunakan siapa saja, termasuk kegiatan internal DPRD maupun pemerintah kota yang berkapasitas 30 hingga 50 orang.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

 

#dprd makassar