RAKYATKU.COM - Tugas staf khusus anggota DPRD Makassar tak mudah. Pasalnya, mereka dikukuhkan setelah reses masa sidang ini berakhir.
Ada 50 orang staf khusus anggota DPRD Makassar. Mereka diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban reses yang telah dilakukan anggota Dewan yang mereka dampingi.
Terkait hal tersebut, pelaksana tugas Sekretaris DPRD Makassar, Andi Bukti Djufrie mengumpulkan mereka di ruang paripurna DPRD, Senin (2/11/2020).
Baca Juga : DPRD Makassar Sahkan Perda Kota Layak Anak Dalam Rapat Paripurna
Andi Bukti Djufrie memberikan pengarahan terkait progres pekerjaan mereka dalam melakukan pendampingan terhadap anggota DPRD.
Ada beberapa poin yang disampaikan dalam rapat evaluasi kali ini. Pertama, terkait komunikasi stafsus dengan anggota DPRD pasca penunjukan. Kedua, laporan pertanggungjawaban reses yang telah berjalan sebelumnya. Ketiga, terkait mekanisme perjalanan dinas yang dilakukan.
Bukti Djufrie berharap stafsus menunjukkan progres yang lebih jauh dalam pekan ini. Ia juga menambahkan, agar stafsus dewan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban reses, berhubung pengukuhan dilakukan setelah reses dilaksanakan.
Baca Juga : Pj Sekda Laporkan Capaian Pendapatan Daerah 2023 Dalam Paripurna DPRD Makassar
“Tolong komunikasi dengan pendamping sebelumnya mengenai laporan pertanggungjawaban reses,” pungkasnya.