Jumat, 27 November 2020 16:03

Wujudkan Birokrasi Bersih, Inspektorat Bantaeng Maksimalkan UPG Merujuk Perbup Nomor 30 Tahun 2020

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur.

Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur menyampaikan, bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RAKYATKU.COM, BANTAENG – Pemerintah Kabupaten Bantaeng terus berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi.

Merujuk hal tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal itu guna memaksimalkan pencegahan praktik korupsi dan gratifikasi.

UPG merupakan unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Kepala Inspektorat Bantaeng, Rivai Nur menyampaikan, bahwa Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Didasarkan pada Peraturan bupati (Perbub) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng," kata Rivai Nur, Jumat (27/11/2020).

Dia mengatakan, UPG ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu atau tepatnya sejak tahun 2012. Namun di tahun 2016 progres UPG tidak maksimal.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

Olehnya itu sejak dirinya dimandatkan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, dirinya berupaya untuk membenahi UPG agar maksimal.

Memaksimalkan hal itu, adapun langkah-langkah yang dilakukan diantaranya memasang banner yang ditempatkan diberbagai tempat pelayanan. "Misalnya di Mall Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Catatan Sipil, BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya. Untuk upaya pengendalian terjadinya gratifikasi," bebernya.

"UPG ini akan menjadi salah satu pencegahan praktik calo di tempat-tempat pelayanan publik," tambahnya.

Penulis : Irmawati Azis
#Inspektorat Bantaeng #pemkab bantaeng