Kamis, 26 November 2020 20:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang Momor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

 

"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11/2020).

Ida menjelaskan, bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Ida menegaskan, dengan adanya SE itu, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.

 

Menurut Ida, dikeluarkannya SE itu pun sudah dengan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan.

Selain perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi, Ida juga mengatakan perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan bahkan sebagian besar menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Dia juga mengatakan sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Ida pun menjelaskan di 2021 terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.

Sumber: Kontan