Rabu, 25 November 2020 20:02

Dua Paslon Boikot Debat Publik Pilkada Barru, Akademisi: Bakal Menghabiskan Energi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Paslon Boikot Debat Publik Pilkada Barru, Akademisi: Bakal Menghabiskan Energi

Pasangan Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim (Macca) dan Malkan Amin-Salahuddin Rum (Macora) kompak tidak menghadiri debat kandidat jilid II.

RAKYATKU.COM,BARRU - Debat publik kedua Pilkada Barru, Selasa malam (24/11/2020) ternoda dengan ketidakhadiran dua pasangan calon.

Padahal, setiap pasangan harusnya punya komitmen untuk mengkuti seluruh tahapan pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hingga proses debat kedua selesai, hanya pasangan nomor urut 2, Suardi Saleh-Aska Mappe (SS-AK) yang berani tampil.

Baca Juga : Aska Mappe Kenang saat Malkan Amin Traktir Diam-Diam Seluruh Pengunjung Restoran di Jakarta

Sementara dua rivalnya yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim (Macca) dan Malkan Amin-Salahuddin Rum (Macora) tanpa alasan jelas memilih tidak hadir.

Pakar politik Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad mengatakan bahwa seharusnya seluruh pasangan calon yang berlaga di pilkada berkomitmen mengikuti seluruh tahapan yang diselenggarakan oleh KPU Barru. Termasuk debat publik.

Firdaus mengatakan, jika ada pasangan calon yang tidak hadir dalam debat, maka akan mempengaruhi publik dalam aspek kesiapan dan keseriusan paslon bertarung di pilkada. Salah satu alasannya, kata dia, yakni para pendukung dari paslon itu akan kecewa.

Baca Juga : Tim Desk Pilkada Barru: Pemilihan Berjalan Lancar Sesuai Protokol Covid-19

"Seharusnya jika ada sesuatu yang keliru maka ada prosedur yang telah tersedia, tempuh melalui jalur resmi itu. Tapi jika tidak hadir dalam debat maka itu kuat dugaan akan berpengaruh kepada masyarakat yang nantinya bertindak sebagai penentu di pilkada," kata Firdaus, Rabu (25/11/2020).

Tidak hanya itu, Firdaus bahkan khawatir jika dampaknya bisa lebih besar lagi. Menurutnya menyerang KPU sebagai penyelenggara hanya akan merugikan. Bahkan, KPU dapat melakukan langkah hukum jika tuduhan yang dilayangkan tanpa bukti.

"Justru bisa menghabiskan energi kalau yang dipersoalkan adalah kinerja penyelenggara. Karena kalau ini dipersoalkan maka bukan hanya berdampak pada pasangan calon yang bersangkutan tapi juga pasangan calon lain," jelasnya.

Penulis : Achmad Afandy
#Pilkada Barru