RAKYATKU.COM, PINRANG - Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Terduga pelaku masing-masing berinisial MS (32), AM (55), serta FD (29). Mereka diamankan pada Kamis (19/11/2020).
"Pelaku masing-masing dua orang guru honorer dan bujang sekolah di MTs tersebut," beber AKP Dharma Praditya Negara, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Dharma menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan "predator anak" tersebut awalnya dilaporkan oleh Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang setelah mendapatkan informasi dari pihak sekolah.
"Berdasarkan informasi pihak sekolah kepada tim Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Pinrang bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap salah seorang pelajar yang dilakukan di dalam kompleks asrama MTs. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut dan terungkap kejadian telah menimpa beberapa pelajar laki-laki di sekolah MTs tersebut," bebernya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dharma, pelaku diduga melakukan perbuatan dengan memegang alat kelamin korban hingga perbuatan terlarang lainnya. "Sementara kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.