Kamis, 19 November 2020 14:51
Screenshoot percakapan WhatsApp yang beredar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dalam video memfitnah Mohammad Ramdhan Pomanto terlibat penipuan dalam proyek perumahan Korpri tahun 2016, sebagian mengajukan keberatan.

 

Mereka merasa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan penggiringan opini. Sengaja memfitnah calon Wali Kota Makassar nomor urut 1 itu menerima uang muka Rp5 juta dari sejumlah ASN Pemkot Makassar untuk pengadaan rumah murah bagi ASN/Korpri di , Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada 2016 silam.

Protes ASN yang merasa dimanfaatkan untuk memfitnah Danny itu beredar dalam bentuk screenshoot percakapan WhatsApp. Dalam percakapan yang ramai beredar di media sosial itu, salah seorang di antara mereka mempertanyakan konten video tersebut yang dianggap mengandung black campaign.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Kenp begtu pak videox lari kekampanye takut ku ji pak astaga...," tanya salah seorang di antara mereka dalam grup WhatsApp itu yang diduga salah satu ASN.

 

Dia pun meminta klarifikasi. Memohon kepada Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Makassar untuk meluruskan fitnah tersebut.

"Adami yg salah gunakan nanti kasian.
Tolong diklarifikasi kasian.
Tolong pak ketua," pintanya.

Baca Juga : Kolaborasi TPID Sulsel dan Makassar, Hadirkan MDC Cegah Inflasi di Momentum Nataru

Sebelumnya diberitakan bahwa kuasa hukum Danny, Beni Iskandar, telah melaporkan pelaku penyebar fitnah yang menyebut Danny penipu dalam proyek perumahan Korpri tersebut ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Dalam laporan itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti berupa rekaman video, termasuk percakapan di grup WhatsApp yang beredar tersebut.

Laporannya ditujukan kepada pihak yang telah mendistribusikan berita bohong dan fitnah yang mencemarkan nama baik calon terkuat di Pilwalkot Makassar 2020 itu. Berkenaan dengan Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat KUHP tentang penghinaan.

Baca Juga : Aksi Bersih-Bersih Kanal, Wali Kota Makassar dan Dandim 1408 Turun Langsung

Sekretaris Korpri Kota Makassar, Hasanuddin sendiri telah menegaskan bahwa pembangunan perumahan bersubsidi itu tidak ada kaitannya dengan Danny Pomanto.

"Sebenarnya itu adalah murni program Korpri dan difasilitasi oleh Pemkot Makassar. Tidak ada hubungannya dengan Danny Pomanto. Itu bukan ranahnya, apalagi sampai turun untuk menyentuh uang muka Rp5 juta hingga Rp20 juta dari program tersebut," demikian Hasanuddin kepada awak media, Senin (16/11/2020).