Kamis, 19 November 2020 10:02
Prof Dr Ir Sharifuddin bin Andy Omar dan Prof Iqbal Nurhanuddin.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dua guru besar dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas terpilih sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105/Kepmen-KP/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Kedua guru besar tersebut adalah Prof Dr Ir Sharifuddin bin Andy Omar, MSc. Ahlai Biologi Perikanan ini terpilih dari unsur pakar. Lalu, Prof Dr Andi Iqbal Burhanuddin, ST, MFish Sc, ahli Biologi Laut yang terpilih dari unsur akademisi.

Baca Juga : Telkomsel Ajak Mahasiswa Kreatif di Platform Digital di “YouTube Campus Day” Universitas Hasanuddin

Prof Iqbal Burhanuddin menjelaskan, sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, dirinya akan memberikan masukan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

 

"Tugas kami adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penelaahan hasil penelitian dan pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber. Termasuk bukti ilmiah yang tersedia atau best scientific evidence," kata Prof Iqbal.

Keanggotaan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini berjumlah 35 orang. Terdiri atas unsur pakar, akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait. Keanggotaan komite berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga : Begini Kata GM PLN UID Sulselrabar kepada Mahasiswa UNHAS tentang Transisi Energi

Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menyampaikan selamat dan turut berbangga atas terpilihnya sumber daya Unhas menempati posisi strategis di tingkat nasional.

"Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki oleh Unhas memang diperhitungkan di tingkat nasional. Saya berharap Prof Iqbal dan Prof Sharifuddin dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa nama baik Unhas," kata Prof Dwia.

Pembentukan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2020.