MAKASSAR - Ratusan baliho dan spanduk yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral di Pilkada Makassar, massif terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Makassar.
Aksi ini lantaran netralitas sejumlah ASN kian mengkhawatirkan. Misalnya rekaman audio mirip suara Sekcam Ujung Tanah Andi Syaiful hingga video sejumlah ASN yang memfitnah salah satu kontestan Pilkada Makassar.
Imbauan dalam bentuk baliho dan spanduk itu disebar oleh lembaga Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI). Menurut Direktur IKDI Hermawan Rahim, aksi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Makassar.
Baca Juga : Danny-Fatma Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Makassar
Selain bersifat imbauan, kata Hermawan, pemasangan atribut tersebut untuk mengedukasi warga Kota Makassar bahwa ada sanksi tegas yang menanti bila ASN terbukti melanggar netralitas.
"ASN wajib tahu bahwa ada sanksi-sanksi jika terbukti tidak netral. Masyarakat juga punya kepedulian untuk melaporkan ASN yang tidak netral," ucap Hermawan, Selasa (17/11/2020).
Sanksi ASN yang terbukti melanggar netralitas, sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Baca Juga : Hindari Kerumunan di Masa Pandemi, Danny Minta Tim dan Relawan Tak Usah ke Lokasi Penetapan
"Ada ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta ikut terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” jelas Hermawan.
Hermawan menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. “Beberapa hari ke depan kami akan lapor beberapa oknum ASN yang terindikasi tidak netral. Berkas dan buktinya sementara kami siapkan,” tutup Hermawan.
Sekadar diketahui, BKN sudah memberikan sanksi kepada 362 ASN karena melanggar netralitas dalam tahapan pilkada serentak 2020 di tanah air. Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2020 per 5 November, 362 ASN yang melanggar itu sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi. (*)