RAKYATKU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mendukung upaya pengendalian impor. Juga mengamankan produksi dalam negeri dan menjaga kesejahteraan petani agar tetap berporduksi.
Sekretaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono mengatakan nilai impor pertanian segar pada periode Januari-September 2020 mengalami penurunan hingga 10,37 persen dari tahun sebelumnya yaitu US 6,51 miliar menjadi 5,8 US.
"Secara spesifik terkait impor selama periode Januari-September 2020 sebagian besar impor mengalami penurunan diantaranya jagung volume impornya turun 15,11 persen dan ubi kayu 15,41 pesen," ujar Momon saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
Lebih lanjut, Momon mengatakan ada enam stimulus kebijakan yang sudah diambil Kementan untuk semakin megendalikan impor terbatas pada komoditas tertentu yakni gandum, tepung, ubi kayu, kedelai, dan tembakau.
Diharapkan, enam kebijakan tersebut dapat dimasukkan ke dalam rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pertama kita akan berusaha tentang kebijakan importasi gandum, kedelai, dan tapioka dimasukkan ke dalam golongan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas). Kemudian pengaturan tataniaga produk tanaman pangan dalam satu permentan dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu K/L tentunya untuk impor produk olahan melibatkan K/L yang terkait," katanya.
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
Momon menambahkan, Kementan juga akan melakukan izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai, tapioka agar bisa dilakukan melalui digitalisasi. Selanjutnya Kementan akan melakukan peninjauan kembali tarif impor gandum, tepung, ubi kayu, serta mengenakan tarif bea masuk impor kedelai.
"Bahkan kami minta importir kedelai dan tapioka wajib menanam atau bermitra dengan petani. Kemudian besaran harga pembelian ubi kayu di tingkat petani juga diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai lokal yang sudah diatur di Permendag Nomor 7 Tahun 2020," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statisti (BPS) mencatat ekspor pertanian sepanjang Januari-Septemer mencapai US 21,10 miliar yang terdiri dari ekspor pertanian segar sekitar US 2,34 miliar dan ekspor olahan pertanian US 18,76 miliar.
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel
Selain itu eskpor pertanian segar juga tumbuh 11,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, begitu juga olahan pertanian tumbuh sekitar 5,8 persen.
Adapun salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut di antaranya adalah Komisi IV DPR RI dan Kementan secara bersama-sama akan segera menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor-impor komoditas pertanian selalu berpihak kepada kepentingan para petani.