Senin, 16 November 2020 21:48

Dukung Pelaku Usaha, Andre Prasetyo Tanta Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2019

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dukung Pelaku Usaha, Andre Prasetyo Tanta Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2019

APT menyatakan pemerintah telah meyiapkan sarana pemasaran bagi produk pelaku usaha.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perekonomian masyarakat Sulsel diharapkan berjalan dengan baik dan semakin maju. Untuk mewujudkan itu, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni melalui koperasi. Agar berjalan sesuai dengan rel, hal ini telah diatur secara cermat melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Setelah ditetapkan, agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari Perda tersebut maka dibutuhkan penyampaian dan pemahaman ke semua kalangan masyarakat.

Andre Prasetyo Tanta (APT), legislator Sulsel dari fraksi Nasdem melakukan sosialisasi perda ini yang dilaksanakan di Jl Toddopuli I. Kelurahan Kassi kassi, Kecamatan Rappocini Makassar.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Bersama PHI Salurkan 15 Ekor Sapi Kurban

"Perda ini bertujuan untuk mensupport masyarakat di bidang usaha dan koperasi, dengan adanya perda ini. Tidak hanya memuat bantuan modal akan tetapi juga perda ini akan memberi pelatihan kewirausahaan," katanya di hadapan peserta Sosper 

APT menyatakan pemerintah telah meyiapkan sarana pemasaran bagi produk pelaku usaha. Olehnya itu berharap melalui perda ini dapat mencipatakan lapangan kerja untuk masyarakat dan tidak lagi bergantung mencari kerja. Terlebih, bantuan pemerintah dalam bidang permodalan lebih mengutamakan pengembangan usaha.

"Sehingga modal yang dikucurkan oleh pemerintah tepat sasaran. Kita berharap masyarakat bisa memulai menciptakan lapangan kerja dan membuat penghasilan sendiri. Tidak lagi bergantung untuk mencari kerja karena bantuan ini lebih mengutamakan pengembangan usaha sehingga saya menyarankan membuat kelompok usaha agar bantuanya juga lebih besar," ungkapnya. 

Baca Juga : Bisa Dapat Bantuan, Pelaku Usaha Kecil Mesti Paham Perda Nomor 7 Tahun 2019

Sementara itu, Sujono selaku tokoh masyarakat setempat berharap adanya edukasi dari pemerintah terhadap masyarakat guna memulai usaha mandiri. Ia mempertanyakan bagi pelaku usaha pemula bisa mengakses bantuan modal dari pemerintah.

"Harus ada edukasi memulai usaha. Tidak hanya memberi pemahaman produk hukum, tapi bagaimana pemerintah membimbing masyarakat untuk memulai usaha. Kami juga bertanya bagaimana cara pelaku usaha pemula bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah," katanya. 

Tak hanya di Toddopuli di hari yang sama APT juga melakukan sosialisasi di Jl Harimau Kelurahan Maricayya Selatan, Kecamatan Mamajang. Dalam kesempatan itu, legislator muda itu mengajak warga berwirausaha tanpa bergantung lagi dengan status kerja karyawan.

Baca Juga : Warga Maccini Curhat soal Sampah dan Jalanan Rusak ke APT

"Perda ini hasil kerjasama pemda provinsi Sulsel dengan DPRD Sulsel. Perda ini diperuntuhkan kepada pelaku usaha maupun yang baru memulai," katanya. 

APT mengatakan bahwa perda tersebut memuat 3 bantuan kepada masyarakat, mulai dari bimbingan teknis kewirausahaan hingga bantuan modal dan pemasaran. Ia pun berjanji akan mengawal para pelaku usaha dalam mengajukan bantuan modal usaha nantinya.

"Dalam perda ini ada tiga bantuan, yakni bantuan pelatihan skil wirausaha, kedua bantuan modal usaha, dan pemerintah juga melalui perda ini membantu memasarkam produk dari pelaku usaha. Untuk mendapat modal harus sesuai prosedur yang ada termasuk kelengkapan administrasi, lalu mengajukan proposal bantuan usaha tentunya memiliki planing jangka panjang, kita juga akan bantu mengawal proposal tersebut di instansi terkait," sebutnya.

Baca Juga : APT Respons Pentingnya Pos Keamanan dan CCTV di Kecamatan Ujung Pandang

Nurhildah, salah satu pelaku usaha setempat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyesalkan bantuan dari pemerintah banyak yang tidak tepat sasaran. Bahkan ia mengaku tak pernah tersentuh bantuan usaha tersebut. 

"Kendala kami untuk bepergian lagi ke dinas koperasi, padahal kami harus jualan. Kami kecewa, banyak bantuan turun dari pemerintah bukan pelaku usaha yang dapat dan kami pelaku usaha kecil hampir tidak menerima bantua," katanya.

Menaggapi perihal tersebut, APT membeberkan jika bantuan yang tidak tepat sasaran kerap terjadi akibat sistem tebang pilih yang tidak objektif. Untuk mendapatkan bantuam tersebut terlebih dahulu mesti memenuhi syarat administrasi sebelum memasukan pengajuan tersebut.

Baca Juga : Curhat ke APT, Warga Ingin Ada SMA atau SMK Negeri di Kecamatan Wajo

"Kerap memang ada bantuan yang tidak tepat sasaran seperti kasus yang disampaikan barusan. Itu terjadi karena ada dekkeng di dalam instansi tersebut sehingga bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Untuk mendapatkan bantuan ini secara prosedur tentunya harus menenuhi kelengkapan administrasi. Biasanya pengajuan masuk ke dinas terkait. Sebagai tindak lanjut dinas terkait akan memanggil pelaku usaha yang mengajukan sebagai bahan verifikasi," pungkasnya. 

 

Penulis : Syukur
#Andre Prasetyo Tanta