Minggu, 15 November 2020 22:02

Bisa Dapat Bantuan, Pelaku Usaha Kecil Mesti Paham Perda Nomor 7 Tahun 2019

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andre Prasetyo Tanta (APT), melakukan sosialisasi Perda ini di Jalan Toddopuli I, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Ahad (15/11/2020).
Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andre Prasetyo Tanta (APT), melakukan sosialisasi Perda ini di Jalan Toddopuli I, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Ahad (15/11/2020).

APT menyatakan, pemerintah telah meyiapkan sarana pemasaran bagi produk pelaku usaha. Olehnya itu, dia berharap melalui Perda ini dapat mencipatakan lapangan kerja untuk masyarakat dan tidak lagi bergantung mencari

RAKYATKU.COM - Perekonomian masyarakat Sulsel diharapkan berjalan dengan baik dan makin maju. Untuk mewujudkan itu, salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni melalui koperasi.

Hal inipun sebenarnya telah diatur secara cermat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Setelah ditetapkan, agar masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari Perda, dibutuhkan penyampaian dan pemahaman kepada semua kalangan masyarakat.

Baca Juga : Andre Prasetyo Tanta Bersama PHI Salurkan 15 Ekor Sapi Kurban

Hal ini menjadi tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk melakukan sosialisasi.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andre Prasetyo Tanta (APT), melakukan sosialisasi Perda ini di Jalan Toddopuli I, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Ahad (15/11/2020).

"Perda ini bertujuan untuk men-support masyarakat di bidang usaha dan koperasi. Dengan adanya Perda ini tidak hanya memuat bantuan modal, tetapi juga akan memberi pelatihan kewirausahaan," kata APT di hadapan warga.

Baca Juga : Dukung Pelaku Usaha, Andre Prasetyo Tanta Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2019

APT menyatakan, pemerintah telah meyiapkan sarana pemasaran bagi produk pelaku usaha. Olehnya itu, dia berharap melalui Perda ini dapat mencipatakan lapangan kerja untuk masyarakat dan tidak lagi bergantung mencari

kerja. Terlebih, bantuan pemerintah dalam bidang permodalan lebih mengutamakan pengembangan usaha. "Sehingga modal yang dikucurkan oleh pemerintah tepat sasaran. Kita berharap masyarakat bisa memulai menciptakan lapangan kerja dan membuat penghasilan sendiri. Tidak lagi bergantung untuk mencari kerja karena bantuan ini lebih mengutamakan pengembangan usaha sehingga saya menyarankan membuat kelompok usaha agar bantuanya juga lebih besar," bebernya.

Sujono selaku tokoh masyarakat setempat berharap adanya edukasi dari pemerintah terhadap masyarakat guna memulai usaha mandiri. Dia mempertanyakan bagaimana upaya pelaku usaha pemula bisa mengakses bantuan modal dari pemerintah.

Baca Juga : Warga Maccini Curhat soal Sampah dan Jalanan Rusak ke APT

"Harus ada edukasi memulai usaha. Tidak hanya memberi pemahaman produk hukum, tapi bagaimana pemerintah membimbing masyarakat untuk memulai usaha. Kami juga bertanya bagaimana cara pelaku usaha pemula bisa mendapat bantuan modal dari pemerintah," katanya.

Pada hari yang sama, APT juga melakukan sosialisasi di Jalan Harimau, Kelurahan Maricayya Selatan, Kecamatan Mamajang. Dalam kesempatan tersebut, legislator muda ini mengajak warga berwirausaha tanpa bergantung lagi dengan status kerja karyawan.

Penulis : Syukur
#Nomor 7 Tahun 2019 #Andre Prasetyo Tanta