Jumat, 13 November 2020 16:37

Sosialisasikan Kartu Tani, Pemkab Gowa Berikan Pemahaman Bagi Petani

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasikan Kartu Tani, Pemkab Gowa Berikan Pemahaman Bagi Petani

Banyak petani menerima segelintir informasi yang simpang siur dari luar yang mengatakan bahwa yang tidak memiliki Kartu Tani tidak bakal bisa mendapatkan pupuk subsidi.

GOWA - Salah satu pengurus Kelompok Tani Pangkatuju, Saharuddin dari Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan mengaku masih banyak petani yang belum paham akan fungsi Kartu Tani.

Hal ini diungkapkan Sahar, saat mengikuti Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani yang dilaksanakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa dan dibuka secara resmi oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Kecamatan Bontolempangan, Jum'at (13/11).

Ia mengatakan, banyak para petani menerima segelintir informasi yang simpang siur dari luar yang mengatakan bahwa yang tidak memiliki Kartu Tani tidak bakal bisa mendapatkan pupuk subsidi.

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

"Melihat banyaknya petani yang resah, maka kami pengurus kelompok tani mengadakan pertemuan dengan petani-petani untuk menjelaskan bahwa jangan percaya informasi yangtidak benar. Seharusnya mereka bersyukur, karena dengan adanya Kartu Tani, maka penyaluran pupuk bersubsidi bakal tersalurkan dengan jelas dan besaran alokasi pupuknya bakal sesuai dengan kebutuhan lahan tani di lokasi tersebut," katanya.

Diketahui, untuk di Desa Bontolempangan dari 24 Kelompok tani yang beranggotakan 600 petani dengan luas lahan 1.150 hektar telah terdata.

"Jadi di desa kami semua petani telah terdata dan masuk dalam akses RDKK( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga tugas kami saat ini tinggal bagaimana mensosialisasikan fungsi Kartu Tani tersebut," jelas Saharuddin.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor pertanian tahun anggaran 2020 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.

"Karena pupuk bersubsidi ini adalah barang yang terbatas, dibatasi oleh negara, sehingga peredarannya itu diatur oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Terkait dengan kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini, pihaknya mengatakan bahwa sebenarnya bukan karena kurangnya pupuk di Kabupaten Gowa, tetapi karena penggunaan pupuk yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan penggunaan pupuk saat ini.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

"Jika penggunaan pupuk sesuai dengan takaran, dirinya yakin kebutuhan pupuk di Kabupaten Gowa untuk lahan seluas 33 ribu hektar aman hingga Januari tahun depan," ujarnya.

Senada yang disampaikan Kadis Pertanian, Pj Sekkab Gowa, Kamsina membenarkan bahwa pertemuan sosialisasi ini digelar mengingat karena banyaknya kelompok tani yang berteriak kekurangan pupuk. Padahal bukan sebenarnya kekurangan pupuk hanya tekhnik pemakaian pupuknya yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan aturan.

" Jadi petani kita itu masih menggunakan tekhnik pemakaian pupuk cara lama. Dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunkan pupuk sebanyak 8 sak. Tapi sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja. Sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan di 18 kecamatan, sehingga dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat khususnya Petani dapat memahami dan tidak resah lagi akan kekurangan pupuk.

Setelah melaksanakan kunjungan Sosialisasi di Kecamatan Bontolempangan, Pj Sekda Gowa didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengunjungi Kecamatan Tompobulu.

#Pemkab Gowa