RAKYATKU.COM - Polisi akhirnya meringkus pelaku penikaman timses Appi-Rahman, Muharram Madjid alias Musjaya. Dari tujuh pelaku, lima di antaranya sudah ditangkap.
Kasus ini diungkap Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga mengungkap bahwa percobaan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana.
Kelima pelaku yang ditangkap yakni F (40) selaku eksekutor, MNM (50) sebagai aktor intelektual, S (51) sebagai yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada
eksekutor.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Dua lainnya yakni AP (46) dan S alias AR (39) yang bertugas memantau situasi di lapangan.
Sementara dua lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Mereka yakni AR alias R (25) yang memantau situasi di lapangan dan JH alias J (40) yang membonceng eksekutor usai beraksi.
Berikut hasil penyelidikan lengkap Subdit 3 Resmob Dit Reskrimun Polda Metro Jaya seperti yang disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Drs Yusri Yunus:
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian