Rabu, 11 November 2020 18:15

Bawaslu Didesak Segera Periksa Gubernur Sulsel dan PJ Wali Kota Makassar

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Hukum ADAMA,  Akhmad Rianto.
Tim Hukum ADAMA, Akhmad Rianto.

Dugaan pelanggaran oknum sekcam Ujung Tanah dalam proses penyelidikan Bawaslu Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar didesak segera memeriksa pihak-pihak terkait rekaman suara terduga Sekcam Ujung Tanah, Andi Syaiful. Beberapa nama yang disebut oknum pejabat Kantor Camat Ujung Tanah seperti Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Pj Wali Kota Rudy, dan Camat Ujung Tanah Andi Unru.

Juru Bicara Tim Hukum Danny-Fatma, Akhmad Rianto mengatakan pihaknya mendesak pada Bawaslu Makassar segera memeriksa tokoh-tokoh yang disebut oknum Sekcam, agar tidak menimbulkan syak wasangka pada lembaga Bawaslu dalam proses Pilwalkot Makassar 2020.

"Kita mendorong orang-orang yang disebut namanya, yaitu Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota, dan Camat Ujung Tanah, segera dipanggil untuk diperiksa di Bawaslu," ujar advokat yang akrab disapa Rinto ini, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga : Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Dirut PD Terminal, Bawaslu Makassar Akan Diadukan ke DKPP

Menurut Rinto, sebelumnya banyaknya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulsel menjadi atensi khusus dari Kemendagri.

"Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar salah satu dari 67 kepala daerah yang ditegur Mendagri terkait netralitas ASN-nya. Bawaslu harus segera periksa mereka," pungkas Rinto.

Terkait desakan tim hukum Danny-Fatma, Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Sekcam masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga : Diduga Langgar Aturan Pilkada, Ketua RT/RW Makassar Desak Sekcam Ujung Tanah Dinonjobkan

"Saat ini masih dalam proses klarifikasi, besok pembahasan kedua. Sebelumnya sudah diperiksa 20 peserta yang hadir, termasuk Sekcamnya," tutup Zulfikarnain.(rls) 

#BAwaslu Kota Makassar #Pelanggaran ASN di Pilkada