Senin, 09 November 2020 20:29

Presiden Jokowi Bagi Sertifikat Tanah, Gowa Dapat 4.409 Bidang

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Jokowi Bagi Sertifikat Tanah, Gowa Dapat 4.409 Bidang

Kabupaten Gowa menerima 4.409 bidang tanah dari 11 desa dan kelurahan di 5 kecamatan.

GOWA - Presiden Republik Indonesia, Jokowi membagikan sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia. Pembagian berlangsung virtual dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj. Kamsina di Ballroom Sandeq Hotel Claro Makassar, Senin (9/11) sore.

Kabupaten Gowa menerima 4.409 bidang tanah dari 11 desa dan kelurahan di 5 kecamatan yakni Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat dan Pallangga. Kecamatan ini mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj. Kamsina mengatakan bahwa perwakilan masyarakat Gowa pun turut hadir menerima sertifikat tersebut.

Baca Juga : Bupati Gowa Apresiasi Semangat Kader HMI Sambut Indonesia Emas

"Hari ini penerimaan secara virtual, namun yang hadir mewakili Kabupaten Gowa menerima secara langsung 25 orang yang berasal dari Kelurahan Parangbanoa Kecamatan Pallangga," jelasnya.

Nurdin Abdullah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Sulsel berserta seluruh jajarannya yang telah menyelesaikan program ini tepat waktunya.

"Tentu ini sesuatu yang tidak mudah apalagi di masa pandemi saat ini. Alhamdulillah ini dapat kita laksanakan dengan baik demi kepentingan kita semua terkhusus masyarakat yang telah mendapatkan sertifikatnya," katanya.

Baca Juga : Hadiri Puncak HKG PKK Ke-52, Wakil Ketua TP PKK Gowa Apresiasi Kerjasama Kader

Jokowi menyebutkan, sertifikat adalah bukti hak untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Baik antara individu dengan individu, individu dengan perusahaan atau individu dengan pemerintah.

Sertifikat ini juga dapat digunakan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan modal atau ingin berusaha, ini bisa dijadikan jaminan atau collateral (agunan) ke perbankan atau ke lembaga keuangan.

"Kalau sudah dapat uang dari bank, betul-betul 100 persen digunakan untuk yang produktif untuk modal kerja dan investasi. Jangan dipakai untuk beli mobil, sepeda motor, atau belikan hape anaknya yang mahal-mahal, itu namanya konsumtif," ucap Jokowi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Jadi Pemerintah Teraktif Penyelenggaraan Reforma Agraria 2023

Pembagian sertifikat tanah sebanyak 1 juta sertifikat diperuntukkan untuk 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Di Sulawesi Selatan sendiri dibagikan untuk Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros sebanyak 9.049 bidang.

#Pemkab Gowa