RAKYATKU. COM, MAKASSAR-Penjabat Wali kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengumumkan pembentukan Satuan Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar di Baruga Anging Mamiri, Senin 26 Oktober 2020.
Satgas ini dibentuk menyusul berakhirnya masa tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar yang telah bekerja sejak bulan April 2020 lalu.
“Mulai hari ini kita berlakukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar menyusul berakhirnya masa kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas kita bentuk berdasarkan rujukan dari Pemprov Sulsel” ujar Prof Rudy saat memimpin rapat koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga : Optimisme Makassar Menjadi Kota Kreatif UNESCO Berkat Keunikan Coto Makassar
Menurut dia, hal ini dilakukan menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah menurunkan status Kota Makassar dari zona merah ke zona orange yang diikuti surat edaran terkait berakhirnya masa kerja Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Gugus Tugas itu bekerja ketika dalam situasi darurat, sedangkan Satuan Tugas ini bekerja saat transisi menuju normal. Jadi, pengendalian Covid-19 tetap berjalan, bekerja bahu membahu, baik dengan TNI Polri, maupun stakholder lainnya,” urai Prof Rudy yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Sekertariat Satgas Covid-19 Kota Makassar ditempatkan di Baruga Anging Mammiri, dengan pembagian tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing stakholder.
Baca Juga : Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Morula IVF