Minggu, 08 November 2020 14:03

Warga Seoul Korea Tak Pakai Masker, Bakal Kena Denda Rp1,2 Juta

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, akan mulai memberlakukan denda senilai (Rp1,2 Juta) bagi mereka yang tidak memakai masker. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Peraturan ini akan mulai berlaku 13 November setelah masa percobaan satu bulan, kata pejabat setempat.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk anak-anak di bawah usia 14 tahun, penyandang disabilitas dan mereka yang didiagnosis dengan kondisi medis yang membuat mereka sulit bernapas melalui masker.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Dilansir dari laman Yonhap News, Minggu (1/11), pemerintah kota Seoul mengatakan aturan tersebut diberlakukan dalam skala yang lebih luas daripada yang diminta oleh pemerintah pusat, termasuk di warnet dan bioskop.

“Tujuan peraturan itu bukan untuk memungut denda tetapi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dengan mengikuti pedoman jaga jarak sosial,” kata seorang pejabat pemerintah kota.

#Satgas Covid-19