Sabtu, 07 November 2020 20:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Jumlah pengangguran di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang, naik dari Agustus 2019 yang sebanyak 7,10 juta orang.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan jumlah pengangguran memang sudah diperkirakan. Pasalnya, pada Februari 2020, tercatat jumlah pengangguran sebanyak 6,9 juta orang, ditambah berdasarkan data Kemnaker ada sekitar 2,1 juta pekerja yang turut terdampak Covid-19.

"Jadi bisa dihitung, 6,9 ditambah dengan 2,1, jadi kira-kira memang angkanya sesuai dengan yang kita prediksi sebelumnya, 9,7 juta pengangguran kita. Ini memang angka yang naiknya cukup tinggi karena pandemi Covid-19 ini memang berdampak sangat kuat buat ketenagakerjaan kita," jelas Ida, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Ida mengatakan pemerintah sudah berupaya untuk menjalankan berbagai program untuk mengatasi dampak Covid-19.

 

Dari Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, Ida mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan program peningkatan kompetensi dengan melakukan berbagai pelatihan.

Pelatihan vokasi ini penting dilakukan untuk bekal bagi orang yang baru masuk atau yang ingin kembali masuk pasar kerja.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Dia juga mengatakan, Kemnaker memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausaha baru, inkubasi bisnis, dan padat karya.

Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal.

"Kami punya program untuk menangani Covid-19, ada program jaring pengaman sosial, kami memperbanyak program padat karya produktif, padat karya infrastruktur, pelatihan kewirausahaan baik yang dilakukan di BLK maupun yang dilakukan secara langsung kelompok-kelompok masyarakat," kata Ida.

Baca Juga : Menaker Ida Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik

Sumber: Kontan