Sabtu, 07 November 2020 11:05

DPRD Wajo Mediasi Penyerobotan Lahan Pasar dan Aset Milik Swasta

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Mediasi Penyerobotan Lahan Pasar dan Aset Milik Swasta

AD Mayang mengatakan, pihaknya hanya bertugas menerima aspirasi. Nantinya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Wajo. Selanjutnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait.

RAKYATKU.COM,WAJO - DPRD Wajo siap memediasi dugaan penyerobotan lahan pasar dan aset. Kasus ini diadukan CV Ririn Perdana Sakti selaku pihak yang dirugikan.

Mereka diterima tim penerima aspirasi, Jumat (6/11/2020). Antara lain AD Mayang yang juga ketua Komisi IV DPRD Wajo. Hadir pula anggota Komisi IV, Andi Muliana Sam; anggota Komisi III, H Mustafa; serta dua anggota Komisi I, Andi Syamsualam dan Andi Sumange Alam.

CV Ririn Perdana Sakti diwakili langsung direktur, Andi Syahrial Makkuradde. Dia mengadukan penyerobotan dan pengrusakan bangunan fondasi dan los pasar yang telah dibangun Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten Wajo. Bangunan itu dikerjakan PT Tiara Teknik.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

CV Ririn Perdana Sakti adalah investor bangunan Pasar Peneki yang dirusak tersebut. Andi Syahrial berharap, DPRD bisa memfasilitasi untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

"Saya hanya butuh solusi dan dapat dimediasi. Yang kami tuntut adalah aset saya yang dirusak oleh pelaksana pembangunan Pasar Peneki," ujar Andi Syahrial Makkuradde.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kabupaten Wajo, Ambo Mai mengatakan, tidak mungkin pemerintah mau melakukan hal seperti itu.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

"Saya berusaha memfasilitasi. Namun, tidak mau terlibat jika ada angka-angka di dalamnya. Cuma saya minta agar Andi Syahrial Makkuradde menyebutkan nilai ganti rugi, tapi tidak menyebutkan," lanjutnya.

AD Mayang mengatakan, pihaknya hanya bertugas menerima aspirasi. Nantinya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Wajo. Selanjutnya merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke komisi terkait.

"Secara hukum, kalau bangunan Pasar Peneki itu jelas ada RAB. Itu bahaya dan bisa masuk ranah hukum kalau dikerja tidak sesuai juknisnya. Apalagi sampai memakai batu bekas bangunan lama," tambah H Mustafa, penerima aspirasi lainnya. (adv)

#DPRD Wajo