Jumat, 06 November 2020 10:28

BPMD Barru Dukung Program Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BPMD Barru Dukung Program Nasional Pencegahan Perkawinan Anak

Dinas P3A Dalduk & KB menunjukkan bahwa angka perkawinan anak mencapai 11 persen. Atau lebih tinggi dari angka nasional yakni 10,82 persen.

RAKYATKU.COM, BARRU - Hingga tahun 2020, perkawinan anak masih menjadi trend mengkhawatirkan di Indonesia. Khusus di Sulawesi Selatan, berdasarkan data Dinas P3A Dalduk & KB menunjukkan bahwa angka perkawinan anak mencapai 11 persen. Atau lebih tinggi dari angka nasional yakni 10,82 persen.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah melalui Kepala Dinas P3A Dalduk & KB, Dr. Fitria ketika memberi sambutan pada kegiatan Lokakarya Pembuatan Strada Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan mengatakan, saat ini perkawinan anak menjadi perhatian khusus pemerintah.

Perkawinan anak telah menimbulkan dampak multidimensi. Khusus pada penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan berpengaruh pada beberapa sektor. Dampak lain dari perkawinan anak seperti pengaruh mental, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan terciptanya inharmonisasi. Secara keseluruhan dinilai akan menghambat pembangunan.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Kegiatan Lokakarya Pembuatan Strada Pencegahan Perkawinan Anak didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UNFA, UNICEF, Pemerintah Kanada dan Australia,

Dalam kegiatan itu, Pemprov Sulsel meminta kepada 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan agar merespon pencegahan perkawinan anak yang dapat dilakukan dalam bentuk gerakan terpadu dan terkoordinir, antara masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Seluruh pihak harus berperan membuat strategi yang tepat, dan program terencana dalam pencegahan perkawinan anak," kata Fitria dalam pertemuan virtual.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Menurut Fitria, Pemerintah Provinsi Sulsel sudah punya Perda nomer 4 tahun 2013 tentang pencegahan perkawinan anak. Tujuan akhirnya yakni menghapus praktek-praktek perkawinan anak.

"Kami menyadari bahwa msih ada kekurangan didalamnya, sehingga perlu ada penguatan. Oleh karena itu, tugas yang diemban bukan hanya dari pemerintah melainkan seluruh komponen stakeholder wajib mengambil peran," terangnya.

Di Kabupaten Barru, angka perkawinan anak melalui dispensasi nikah Pengadilan Agama cenderung naik signifikan. Data yang dihimpun tahun 2017 jumlah pernikahan anak mencapai 47 perkara. Tahun 2018 berjumlah 46 perkara. Tahun 2019 berjumlah 60 perkara. Sedang tahun 2020 berjumlah 84 perkara.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Barru, Jamal Kasau mengatakan mendukung program nasional pencegahan perkawinan anak usia dini. Dalam pertemuan virtual ia menyampaikan bahwa Kabupaten Barru sisa merampungkan persiapan rancangan strategi daerah dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

"Termasuk aturan-aturan yang menjadi payung hukum dalam penyusunan pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Barru," ungkapnya. 

Dalam penyusunan Strada, pihaknya menggandeng sejumlah lintas elemen, seperti pemerhati anak, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, CSO dan media menjadi sebuah tim yang nantinya akan membantu pemerintah melakukan sosialiasi di tujuh kecamatan dan 55 desa/kelurahan se-Kabupaten Barru.

Baca Juga : Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek

"Khusus untuk di desa, kami mendorong agar pemerintah desa membuat dan memberlakukan aturan tentang pencegahan perkawinan anak. Sekaligus melaksnakan edukasi kepada masyarakat," tutur Jamal.

 

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru