Kamis, 05 November 2020 14:12
Muhammad Nur (kedua kanan)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Baharuddin Hafid melawan. Pasca diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia kini menempuh jalur hukum.

 

Lewat kuasa hukumnya, Baharuddin Hafid mencoba melawan putusan DKPP lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setelah mencermati putusan DKPP Sulsel, seperti yang ramai di media itu, saya selaku kuasa hukum Baharuddin Hafid akan melakukan upaya hukum ke PTUN," tegas Dr Muhammad Nur dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga : Target Pemilih Pemula, KPU Jeneponto Gencar Gelar Sosialisasi

Ia menyebutkan, putusan yang dikeluarkan tersebut bukan putusan mengikat. Menurutnya, peradilan di DKPP itu semi peradilan, maka akan dilakukan upaya hukum peradilan umum PTUN.

 

"Klien kami sangat dirugikan. Nanti setelah kami terima salinan putusan DKPP akan mengajukan keberatan melalui PTUN. Sampai sekarang kami selaku kuasa hukum belum terima salinannya, baru membaca lewat media," terangnya.

Selain itu, ia menyebutkan, kliennya sedang dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Sulsel terkait laporan pemberian keterangan palsu di Polres Gowa.

Baca Juga : Disidang Kamis, Satu Lagi Anggota KPU Jeneponto Digugat Mantan Caleg

"Jadi melaporki juga Pak Baharuddin Hafid terkait adanya dugaan keterangan palsu. Katanya inisial DP pernah dianiaya, sementara tidak dapat dibuktikan secara hukum," terangnya.

Nur menambahkan, laporan DP tersebut sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan nomor S.Tap/529.a/IX/2020/Reskrim tertanggal 15 September 2020.

 

Penulis : Samsul Lallo